Jasa Perizinan SIPA Surakarta.

Jasa Perizinan SIPA Surakarta.

Jasa Perizinan SIPA Surakarta.

Jasa Perizinan SIPA Surakarta.

Selain dari pasokan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), banyak rumah tangga, gedung perkantoran, atau fasilitas publik lainnya yang mengambil air tanah untuk kebutuhan harian. Biasanya dibuat menggunakan SUMUR BOR, ternyata pengambilan air tanah tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Individu atau badan usaha harus memiliki SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) untuk melakukan pengambilan air tanah. Untuk mendapatkan izin tersebut, ada sejumlah syarat dan biaya yang harus dipenuhi. dari DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Bagi anda yang mempunyai usaha dan ingin membuat permohonan baru ataupun memperpanjang SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) kami sajikan syarat dan kelengkapan administrasii untuk mengurus SIPA. Permohonan Izin Pengambilan Air Tanah diajukan dengan menggunakan standar Formulir yang telah ditentukan (dokumen ISO) beserta lampiran kelengkapan persyaratan administrasi.

Apa Itu Izin SIPA

Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat masyarakat luas bukan hanya digunakan oleh salah satu badan saja, tentunya harus dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya.dan oleh sebab itu dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA.Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah,

SIPA adalah Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambil air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya.

Wajibkah Mengurus Izin SIPA?

Saat ini, masih banyak pelaku industri yang belum melakukan dan belum tahu proses perizinan pengambilan air tanah ini. Padahal, pemanfaatan sumber air tanah ini telah diatur dalam undang-undang, yang mana jika dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana. Aturan ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana yaitu kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Sanksi pidana bagi pihak yang melanggar peraturan terkait pemanfaatan air tanah. Sumber: google.com

Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.

 

Surat Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.
Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari kementrian ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

Syarat SIPA (Pemohon Baru)

  1. Formulir pemohon
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy NPWP perusahaan dan pemohon
  4. Fotocopy SIP (surat izin pengeboran)
  5. Lampiran gambar penampang litologi dari hasil rekaman sumur
  6. Lampiran gambar bagian penampang konstruksi sumur bor
  7. Fotocopy hasil Analisa fisika dan kimia air bawah tanah
  8. Lampiran berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
  9. Lampiran berita acara pemasangan meter air
  10. Lampiran berita acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
  11. Berita acara peninjauan lapangan

KANTOR PUSAT
JASA PERIZINAN SIPA SURAKARTA

Jl Adi Sumarmo Surakarta(solo) jawa tengah

KANTOR CABANG
JASA PERIZINAN SIPA JAKARTA

Jl kedoya kedoya Jakarta barat

Jl raya cibinong bogor jawa barat

KANTOR CABANG
JASA PERIZINAN SIPA SURABAYA

Jl mutiara Perumahan pps kec manyar kab Gresik Jawa Timur