JASA PERIZINAN PENGEBORAN AIR TANAH
Jasa Perizinan SIPA Kerawang.
Selain dari pasokan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), banyak rumah tangga, gedung perkantoran, atau fasilitas publik lainnya yang mengambil air tanah untuk kebutuhan harian. Biasanya dibuat menggunakan SUMUR BOR, ternyata pengambilan air tanah tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Individu atau badan usaha harus memiliki SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) untuk melakukan pengambilan air tanah. Untuk mendapatkan izin tersebut, ada sejumlah syarat dan biaya yang harus dipenuhi. dari DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Bagi anda yang mempunyai usaha dan ingin membuat permohonan baru ataupun memperpanjang SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) kami sajikan syarat dan kelengkapan administrasii untuk mengurus SIPA. Permohonan Izin Pengambilan Air Tanah diajukan dengan menggunakan standar Formulir yang telah ditentukan (dokumen ISO) beserta lampiran kelengkapan persyaratan administrasi.
Apa Itu Izin SIPA ?
Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat masyarakat luas bukan hanya digunakan oleh salah satu badan saja, tentunya harus dijaga dan diawasi dalam setiap pemakaiannya.dan oleh sebab itu dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA.Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah,
SIPA adalah Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya sebuah izin untuk mengambil air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya.
Wajibkah Mengurus Izin SIPA DI KERAWANG?
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Pen-rmahan Rakyat, dan
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
221.KlCL.Ol|MEM.G/2O22; 07 IPKSIM/2O22; r88 TAHUN 2022
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air oleh Pemerintah Pusat serta keberlangsungan pelayanan perizinan
Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.
Surat Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.
Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari kementrian ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
Syarat SIPA (Pemohon Baru)
- NIB dan KBLI (sesuai dg penggunaan AT-nya)
- Nama, alamat, email, telpon
- lokasi sumur bor (alamat & koordinat)
- jangka waktu penggunaan AT
- keterangan sumur bor/gali ke-
- izin/dokumen lingkungan
- Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan dr BWS/BBWS
- Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan PDAM
- Hasil konsultasi publik
- Surat Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan/pantau
KANTOR PUSAT
JASA PERIZINAN SIPA SURAKARTA
Jl Adi Sumarmo Surakarta(solo) jawa barat | 081283140008
KANTOR CABANG
JASA PERIZINAN SIPA JAKARTA
Jl kedoya kedoya Jakarta barat | 081283140008
Kantor Cabang
JasaPerizinan SIPA Bogor
Jl raya cibinong bogor jawa barat | 081283140008
jasa perizinan sipa Kerawang, jasa perizinan sipa jawa barat, jasa perizinan sipa terbaik Kerawang, jasa perizinan sipa terpercaya Kerawang,
KANTOR CABANG
JASA PERIZINAN SIPA SURABAYA
Jl mutiara Perumahan pps kec manyar kab Gresik Jawa Timur